Pusat Arbitrase dan Mediasi Indonesia (PAMI) merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar peradilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase dan dibuat secara tertulis oleh para pihak bersengketa. Selain Arbitrase, PAMI juga memberikan pelayanan Mediasi, Ajudikasi dan Pendapat Mengikat.
PAMI didirikan pertama kali oleh Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO) dan APINDO Training Center (ATC), yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU – 0007633.AH.01.07 Tahun 2017.
Pembentukan PAMI diharapkan mampu menjadi solusi alternatif penyelesaian sengketa yang diperlukan oleh Dunia Usaha di Indonesia. Untuk menjadikan PAMI sebagai yang terbaik maka sejak dari awal para pendiri memberikan komitmen untuk mempersiapkan infrastruktur pendukung, khususnya Arbiter dan Mediator yang profesional, berintegritas dan profesional.